Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang — Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menuai sorotan. Kuasa hukum korban, H. Martin Poerwadinata, mendatangi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek) guna mengadukan langsung kasus yang dialami kliennya, mantan mahasiswi berinisial W.
Martin menyampaikan, kedatangannya bertujuan mendorong penanganan yang dinilai lebih serius dan objektif, mengingat proses di tingkat kampus dianggap belum berjalan optimal.
“Benar, saya diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Jenderal bersama jajarannya. Kami telah memaparkan secara lengkap kronologi peristiwa yang dialami klien kami,” ujarnya, Selasa (21/4).
Ia berharap kementerian dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan selama ini berpotensi mengaburkan substansi dugaan pelecehan seksual.
Versi Kampus: Proses Terhenti karena Laporan Dicabut
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan pelecehan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNSIKA. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut oleh korban.
Humas UNSIKA sekaligus anggota Satgas PPKS, Ana Rosmarina, membenarkan hal tersebut.
“Memang benar korban sempat melapor, tetapi dalam perjalanannya laporan tersebut dicabut. Karena itu, kami tidak memiliki dasar administratif untuk melanjutkan penanganan,” jelasnya.
Pihak kampus juga menyatakan telah mengambil langkah administratif dengan memindahkan terduga pelaku berinisial A ke fakultas lain.
Versi Kuasa Hukum: Ada Dugaan Tekanan
Keterangan pihak kampus tersebut dibantah oleh kuasa hukum korban. Martin menyebut pencabutan laporan diduga terjadi karena adanya dorongan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Menurut keterangan klien kami, laporan itu dicabut karena diduga ada upaya agar diselesaikan secara kekeluargaan. Ini tentu menjadi persoalan,” ujarnya.
Ia juga menilai langkah pemindahan terduga pelaku tidak cukup menjawab tuntutan keadilan.
“Jangan sampai inti persoalan menjadi kabur. Harusnya ada ketegasan dari pihak kampus,” tambahnya.
Pernyataan Dekan Picu Kritik
Sorotan juga muncul setelah Dekan Fakultas Agama Islam UNSIKA, Dr. H. Akil, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk opsi pernikahan antara korban dan terduga pelaku.
“Sebagai orang tua, saya menyarankan agar diselesaikan secara baik-baik, bahkan sampai opsi menikah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sensitif terhadap korban serta berpotensi menormalisasi kekerasan seksual.
Pengakuan Terduga Pelaku berinisial A, yang diketahui merupakan tenaga harian lepas (THL) di Fakultas Agama Islam, mengakui adanya tindakan terhadap korban. Namun, ia mengklaim perbuatannya sebatas “rabaan” dan terjadi atas dasar suka sama suka.
Pengakuan ini justru memperkuat dorongan agar kasus ditangani secara profesional dan transparan, mengingat adanya potensi relasi kuasa di lingkungan kampus.
Ujian Komitmen Perlindungan Korban
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas terkait efektivitas sistem perlindungan korban di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya dalam menjamin keamanan dan kebebasan korban saat melapor.
Di satu sisi, pihak kampus berpegang pada aspek administratif atas pencabutan laporan. Di sisi lain, kuasa hukum korban menilai ada faktor eksternal yang memengaruhi keputusan tersebut.
Kini, penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen institusi pendidikan dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. (RJH)

0 Komentar