Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang — Seorang pejabat di Karawang berinisial AG nyaris menjadi korban penipuan oleh oknum tak dikenal yang diduga mencatut nama Ketua AMKI Karawang, Endang Nupo. Pelaku menggunakan foto profil dan identitas menyerupai tokoh tersebut untuk meyakinkan korban melalui pesan WhatsApp.
Dalam aksinya, pelaku menghubungi korban menggunakan nomor 081313619599 dan meminta sejumlah uang dengan dalih telah membantu menyelesaikan perkara hukum di Kejaksaan Tinggi. Modus ini tergolong klasik, namun masih kerap terjadi dan menjerat korban.
AG mengaku sempat merespons pesan tersebut. Namun, kecurigaan muncul karena nomor yang digunakan tidak sesuai dengan kontak asli yang tersimpan di ponselnya. Selain itu, gaya komunikasi pelaku dinilai berbeda dari sosok Endang Nupo yang ia kenal.
“Saya sempat merespons, tapi lama-lama curiga. Kang Endang tidak pernah meminta seperti itu, apalagi soal uang. Nomornya juga berbeda meskipun menggunakan foto beliau,” ungkap AG.
Untuk memastikan kebenaran, AG kemudian menghubungi Endang Nupo secara langsung. Dari konfirmasi tersebut, dipastikan bahwa permintaan tersebut merupakan aksi penipuan.
Endang Nupo mengaku terkejut saat mengetahui namanya dicatut. Ia menegaskan tidak pernah menghubungi ataupun meminta uang kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
“Saya kaget saat ditelepon Pak AG. Saya tidak pernah menghubungi apalagi meminta uang. Itu jelas penipuan,” tegasnya.
Saat dihubungi, Endang mengaku tengah dalam perjalanan menuju Hotel Resinda Karawang bersama rekan kerjanya. Ia juga menyayangkan tindakan pelaku yang dinilai mencemarkan nama baiknya demi keuntungan pribadi.
Endang menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan berkonsultasi kepada kuasa hukum untuk langkah lebih lanjut.
“Saya heran kenapa harus mencatut nama saya. Ini merugikan dan mencemarkan nama baik. Akan saya konsultasikan ke lawyer,” tambahnya.
Di sisi lain, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Namun, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan tokoh atau pejabat.
Aspek Hukum
Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, jika terbukti mencemarkan nama baik, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap permintaan, terutama yang berkaitan dengan uang. Menghubungi langsung melalui kontak resmi menjadi langkah penting guna menghindari tindak penipuan. (RJH)


0 Komentar