Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang - Polemik dualisme kepengurusan Kamar Dagang dan Industri atau KADIN Kabupaten Karawang, Jawa Barat kembali mencuat dalam Musyawarah Kabupaten ke-8 yang digelar di Hotel Resinda. Perbedaan kepengurusan ini memicu perdebatan, terutama terkait legalitas organisasi yang sah.
Musyawarah Kabupaten atau Mukab ke-8 KADIN Kabupaten Karawang yang digelar di Hotel Resinda tak hanya menjadi ajang pemilihan ketua baru, tetapi juga diwarnai polemik dualisme kepengurusan yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Dualisme tersebut muncul dari adanya dua kubu kepengurusan yang masing-masing mengklaim legitimasi organisasi. Kondisi ini pun menjadi perhatian serius dalam forum Mukab, mengingat KADIN sebagai organisasi resmi dunia usaha seharusnya berjalan dalam satu kepengurusan yang sah.
Ketua terpilih KADIN Jawa Barat, Nizar Sungkar, menegaskan bahwa dinamika seperti dualisme memang kerap terjadi dalam organisasi besar. Namun ia menekankan bahwa secara aturan, KADIN tetap harus berada dalam satu kepengurusan.
Nizar juga menegaskan bahwa polemik tersebut bersifat sementara dan akan selesai seiring dengan penegasan legalitas yang dimiliki oleh salah satu kepengurusan.
Menurutnya, legalitas organisasi tidak bisa dimiliki oleh dua pihak sekaligus. Kepengurusan yang sah adalah yang memiliki Surat Keputusan resmi dari KADIN Jawa Barat. Yang sah itu yang memiliki SK dari Jawa Barat tahun 2021, dan itu yang melaksanakan Mukab hari ini.
Dengan dasar legalitas tersebut, Mukab VIII yang digelar saat ini dinilai memiliki kekuatan hukum untuk menentukan arah kepemimpinan KADIN Karawang ke depan, termasuk dalam memilih ketua baru periode 2026–2031.
Meski demikian, keberadaan dualisme ini tetap menjadi catatan penting, karena berpotensi mengganggu soliditas organisasi dan kepercayaan para pelaku usaha di daerah.
Sementara itu, dalam proses pemilihan ketua, saat ini terdapat tiga calon yang akan mengerucut menjadi satu kandidat terpilih melalui mekanisme pemungutan suara oleh peserta yang memiliki hak pilih.
Mukab VIII diharapkan tidak hanya melahirkan pemimpin baru, tetapi juga menjadi momentum rekonsiliasi untuk menyatukan kembali KADIN Kabupaten Karawang dalam satu kepengurusan yang solid dan diakui secara hukum. (RJH)

0 Komentar