Jurnalis: Suryana | Editor: RJH
Azzamtvjabar.com | Karawang — Kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang mengumpulkan mobil dinas (mobdin) milik Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat apresiasi dari kalangan advokat.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, menilai langkah tersebut sebagai upaya konkret dalam mendorong efisiensi anggaran daerah, seiring kebijakan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Kamis (2/4/2026), dengan memusatkan kendaraan dinas di Gedung Bale Indung Nyi Pager Asih, bersamaan dengan penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkab Karawang. Dalam aturan tersebut, mobil dinas tidak lagi boleh dibawa pulang dan hanya digunakan untuk kepentingan perjalanan dinas, khususnya jarak jauh.
“Ini kebijakan bagus yang patut diapresiasi. ASN tidak perlu banyak mengeluh, karena ini bagian dari efisiensi anggaran,” ujar Asep, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penghematan BBM, tetapi juga menekan biaya operasional kendaraan, seperti perawatan dan penggunaan harian.
Soroti Potensi Penyalahgunaan Mobdin
Asep juga menyinggung praktik penyalahgunaan mobil dinas yang selama ini kerap terjadi, mulai dari penggunaan untuk kepentingan pribadi hingga aktivitas keluarga. Ia bahkan menyarankan agar kebijakan ini tidak bersifat sementara.
“Daripada digunakan untuk keperluan di luar dinas, lebih baik dikandangkan saja. Saya berharap kebijakan ini bisa diterapkan secara permanen,” tegasnya.
Tekankan Pentingnya Kerja Tim ASN
Lebih lanjut, Asep mengingatkan bahwa keberhasilan program pembangunan daerah tidak bisa hanya bergantung pada kepala daerah semata.
Ia menyoroti pentingnya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program kerja yang telah direncanakan.
“Bupati bukan Superman. Tidak bisa bekerja sendiri atau ‘simsalabim’ menyelesaikan semua persoalan. Perlu kerja sama tim dan kepatuhan terhadap instruksi,” katanya.
Ia pun mendorong para kepala dinas di bawah koordinasi Sekretaris Daerah untuk selaras dalam menjalankan program pembangunan, agar target RPJMD “Karawang Maju” dapat terealisasi tepat sasaran. Langkah Efisiensi Pemkab Karawang
Sebelumnya, Bupati Aep menegaskan bahwa kebijakan pengumpulan mobil dinas merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran di lingkungan Pemkab Karawang.
Selain itu, sejumlah kebijakan lain juga diterapkan, seperti:
Pelantikan tanpa tenda
Penggunaan Surat Keputusan (SK) elektronik
Pengurangan penggunaan kertas dalam administrasi
ASN yang berdomisili dekat kantor bahkan dianjurkan menggunakan sepeda atau transportasi umum, sementara mobil dinas difokuskan hanya untuk kebutuhan operasional penting.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Karawang dalam menekan pemborosan anggaran, sekaligus mendorong perubahan budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. (Suryana)

0 Komentar