Headline News

Polemik Parkir RSUD Karawang Melebar, Praktisi Hukum Singgung Dugaan Pokir dan Hak Jawab Pers


 

Jurnalis: Suryana | Editor: RJH

Azzamtvjabar.com | Karawang — Polemik usulan penggratisan tarif parkir di RSUD Karawang kian melebar. Setelah sebelumnya menjadi sorotan dalam forum DPRD, isu ini kini merambah pada persoalan kebebasan pers hingga dugaan praktik proyek pokok pikiran (pokir) anggota dewan.


Pengamat sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH., kembali angkat bicara menyikapi dinamika tersebut. Berbeda dari sikap awal yang cenderung mendukung usulan penggratisan parkir, pria yang akrab disapa Askun itu kini menyoroti adanya permintaan dari salah satu anggota DPRD Karawang agar sebuah pemberitaan media online dihapus.


Menurut Askun, permintaan penghapusan berita tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas. Gunakan hak jawab atau ajukan sengketa ke Dewan Pers. Tidak serta merta bisa langsung meminta berita dihapus,” ujar Askun, Minggu (5/4/2026).


Ia menilai, langkah meminta penghapusan berita justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.


Desak APH Usut Dugaan Ijon Proyek Pokir Dalam pernyataannya, Askun juga menyinggung isu lain yang lebih serius, yakni dugaan praktik ijon proyek pokir oleh oknum anggota DPRD Karawang.


Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut. Menurutnya, praktik pokir seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Kalau memang ada dugaan seperti itu, sebaiknya diusut tuntas. Supaya tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.


Meski demikian, tudingan ini belum disertai keterangan resmi dari pihak DPRD Karawang maupun aparat penegak hukum terkait.


Soroti Sikap terhadap Kritik dan Peran Media

Lebih lanjut, Askun mengingatkan agar para anggota DPRD Karawang tidak bersikap antikritik terhadap pemberitaan media. Ia menegaskan bahwa media massa memiliki peran penting sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi publik.


Menurutnya, di era keterbukaan informasi, masyarakat tidak selalu bisa menyampaikan aspirasi secara langsung ke lembaga legislatif. Oleh karena itu, keberadaan media menjadi saluran yang sah dan dilindungi undang-undang.


“Media memiliki aturan sendiri sebagai lex specialis dalam Undang-undang Pers. Jika tidak sepakat dengan isi pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan intervensi,” tegasnya.


Respons Anggota DPRD: Sebut Pemberitaan Tidak Netral Di sisi lain, salah satu anggota DPRD Karawang yang dikabarkan meminta penghapusan berita tersebut menyatakan keberatannya. Ia menilai pemberitaan yang beredar tidak netral dan terlalu membesar-besarkan isu.


Menurutnya, usulan penggratisan parkir RSUD Karawang yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi, masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi. Ia juga menyebut, pihaknya telah menyarankan agar mekanisme klarifikasi dilakukan langsung kepada narasumber dalam pemberitaan maupun melalui hak jawab.


Hingga saat ini, polemik terkait tarif parkir RSUD Karawang tidak hanya menyangkut kebijakan layanan publik, tetapi juga berkembang ke isu transparansi, kebebasan pers, serta akuntabilitas wakil rakyat. Berbagai pihak pun diharapkan dapat menahan diri dan menempuh mekanisme yang sesuai aturan dalam menyikapi perbedaan pandangan. (***)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar