Headline News

Polisi Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi di Karawang, Satu Pelaku Ditangkap


 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtvjabar.com | Karawang – Kepolisian Resort (Polres) Karawang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah toko (ruko) di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Selasa (7/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RRH (32) yang diduga melakukan pengoplosan gas dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.


Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas melon di wilayah tersebut.


“Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Hasilnya, ditemukan aktivitas pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan,” ujar Cep Wildan.


Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tersangka tengah melakukan aksi pemindahan isi gas menggunakan alat rakitan.


“Kami mengamankan RRH saat sedang melakukan pemindahan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi,” katanya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih delapan bulan. Modus operandi yang digunakan yakni membeli tabung LPG 3 kilogram dari warung sekitar dengan harga Rp19.000 per tabung.


Isi gas kemudian dipindahkan ke tabung LPG 12 kilogram dan 5,5 kilogram menggunakan pipa besi modifikasi. Dalam prosesnya, pelaku juga memanfaatkan es batu untuk mempercepat perpindahan tekanan gas. Untuk mengelabui konsumen, tersangka memasang segel palsu yang dibeli secara daring.


“Pelaku melakukan pengoplosan hanya saat ada pesanan. Bahkan, ia tidak melakukan penimbangan untuk memastikan isi tabung sesuai standar, sehingga merugikan konsumen,” ungkapnya.


Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 tabung LPG 3 kilogram, 18 tabung LPG 12 kilogram, 7 tabung LPG 5,5 kilogram hasil oplosan, 24 pipa besi modifikasi, satu unit motor roda tiga untuk distribusi, serta ratusan segel palsu dan karet gas.


Polisi memperkirakan, aksi tersebut telah menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp164.125.000. Nilai ini dihitung dari sekitar 65 kali aktivitas pengoplosan selama tersangka menjalankan usahanya.


“Potensi kerugian negara mencapai Rp164.125.000 berdasarkan akumulasi aktivitas yang dilakukan pelaku,” jelas Cep Wildan.


Atas perbuatannya, RRH kini ditahan di Mapolres Karawang dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


Polisi menyatakan masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar