Headline News

Puluhan Eks Karyawan PT Pindo Deli Adukan Dana Koperasi, Tim Hukum Dorong RDP DPRD Karawang


 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtvjabar.com | Karawang — Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Jabar Istimewa Karawang menerima aduan dari puluhan mantan karyawan PT Pindo Deli terkait dugaan persoalan pengelolaan dana koperasi yang belum terselesaikan.


Koordinator Jabar Istimewa Karawang, Saripudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari sekitar 31 mantan karyawan dengan nilai dugaan kerugian mencapai Rp377 juta.


“Kami menerima aduan dari 31 orang mantan karyawan, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp377 juta, terkait dana simpanan koperasi yang hingga saat ini belum sepenuhnya diterima,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).


Saripudin menjelaskan, dana yang dipersoalkan mencakup simpanan pokok, simpanan wajib, serta simpanan sukarela yang selama ini dipotong secara berkala dari penghasilan karyawan. Namun setelah tidak lagi bekerja, para anggota koperasi disebut belum menerima haknya secara utuh.


“Sebagian belum menerima sama sekali, sebagian baru menerima sebagian, dan ada juga yang belum memperoleh dokumen terkait haknya,” ungkapnya.


Tim kuasa hukum juga akan menelusuri mekanisme pemotongan dana yang diduga dilakukan melalui sistem penggajian perusahaan.


“Kami akan mendalami apakah ada keterkaitan pihak lain dalam mekanisme tersebut, termasuk dari sisi administratif,” kata Saripudin.


Anggota tim lainnya, Ujang Suhana, menambahkan bahwa penanganan kasus tidak hanya difokuskan pada pengurus koperasi, tetapi juga membuka kemungkinan klarifikasi kepada pihak perusahaan.


“Kami akan meminta penjelasan dari berbagai pihak untuk melihat sejauh mana tanggung jawab yang ada,” jelasnya.


Tim kuasa hukum juga berencana mendorong digelarnya kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Karawang, khususnya Komisi II, mengingat persoalan ini pernah dibahas pada akhir 2025.


RDP tersebut rencananya akan melibatkan Dinas Koperasi, kepolisian, serta pihak koperasi karyawan PT Pindo Deli.


Sementara itu, anggota tim lainnya, Dul Jalil, menyebutkan bahwa langkah awal yang akan ditempuh adalah upaya persuasif melalui somasi.


“Kami akan mengedepankan somasi dan membuka ruang audiensi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi dan DPRD,” ujarnya.


Ia menegaskan, jika dalam proses ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh jalur hukum lebih lanjut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pindo Deli maupun pengurus koperasi karyawan belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.


Tim kuasa hukum berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik sehingga hak-hak para mantan karyawan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur musyawarah maupun mekanisme hukum yang tersedia. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar