Jurnalis: Aryo | Editor: RJH
Azzamtvjabar.com | Pasaman, Sumatera Barat - Sidang ketiga kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Nenek Saudah asal Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasaman. Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan kronologi kejadian. Keterangan para saksi mengungkap fakta di lapangan, meski motif penganiayaan masih belum dapat dipastikan.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi, termasuk orang tua terdakwa serta lima saksi yang berada di lokasi kejadian.
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman, keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan pada umumnya selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Menegaskan bahwa memang pelakunya adalah terdakwa. Namun, para saksi tidak mengetahui secara pasti apa alasan atau motif dari peristiwa tersebut.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kejadian tersebut diduga merupakan rangkaian peristiwa yang telah berlangsung sejak siang hari. Namun demikian, apakah rangkaian tersebut menjadi pemicu utama penganiayaan, masih belum dapat dipastikan.
Sementara itu, pihak penasehat hukum terdakwa menyampaikan pandangan berbeda terkait fakta yang terungkap di persidangan.
Dari lima saksi yang dihadirkan, mereka menegaskan bahwa kejadian tersebut hanya melibatkan satu pelaku dan satu korban. Tidak ada pihak lain yang berada di lokasi selain keduanya.
Perbedaan penekanan dalam keterangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan, yang nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda masih keterangan saksi jpu yang akan menghadirkan 2 saksi lain dan 2 saksi ahli. (Aryo)

0 Komentar