Headline News

Sidang Penganiayaan Ilham Suhdi Berlanjut, Saksi Ahli Ungkap Kondisi Medis Korban


 

Jurnalis: Aryo | Editor: RJH

Azzamtvjabar.com | Pasaman, Sumatera Barat - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Ilham Suhdi alias Menek kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli dari tenaga kesehatan. Dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan tidak ditemukan luka pada korban yang menyebabkan cacat total.


Saksi ahli pertama, seorang dokter dari Puskesmas Rao yang melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, menyebut luka yang dialami disebabkan oleh benda tumpul. Hal ini ditandai dengan bentuk luka yang tidak beraturan.


Menurutnya, luka tersebut masuk dalam kategori luka sedang karena tidak menimbulkan cacat maupun akibat fatal seperti kematian. Secara medis, korban sebenarnya tidak memerlukan rujukan ke rumah sakit. Namun, atas permintaan keluarga, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping, Sumatera Barat.


Sementara itu, saksi ahli kedua, dokter spesialis bedah dari RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping, mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan awal kondisi korban dalam keadaan stabil.


Pemeriksaan radiologi yang meliputi CT-scan dan rontgen tanpa kontras menunjukkan hasil normal. Tidak ditemukan pendarahan maupun pembuluh darah yang pecah. Namun demikian, ditemukan retak pada tulang hidung korban. Adapun memar yang dialami diperkirakan dapat sembuh dalam waktu sekitar dua minggu.


Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Doni, menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli menguatkan bahwa kondisi medis korban tidak memerlukan penanganan khusus. Luka yang dialami dinilai dapat sembuh secara alami tanpa perlu pengobatan jangka panjang.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Nelsa Fadilla, mengatakan dua saksi lain yang telah dijadwalkan tidak hadir dalam persidangan hari ini. 


Pada sidang selanjutnya Jaksa berencana akan menghadirkan kedua saksi yang tidak hadir pada sidang ini. (Aryo)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar