Jurnalis: Aryo | Editor: RJH
Azzamtvjabar.com | Pasaman, Sumatera Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman bersama Polsek Rao menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di aliran Batang Air Sibinail, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial HF, 48 tahun, serta satu unit alat berat jenis excavator. Pelaku juga mengaku telah menyetor uang sebesar 40 juta rupiah kepada oknum yang diduga berprofesi sebagai wartawan.
Dari hasil penggerebekan, tim Satreskrim Polres Pasaman mengamankan satu orang pelaku tambang emas ilegal berinisial HF, 48 tahun, beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya satu unit alat berat jenis excavator, tujuh lembar karpet penyaring emas, empat potong selang air, serta dua buah dulang emas yang terbuat dari kayu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku aktivitas tambang ilegal tersebut telah beroperasi selama tiga hari dan telah melakukan pencucian emas sebanyak dua kali, dengan hasil masing-masing sekitar 7,48 gram dan 7,49 gram.
Pelaku juga mengaku telah menyetorkan uang sebesar 40 juta rupiah sebagai “uang payung” untuk pengurusan operasional alat berat, kepada seseorang yang diduga berprofesi sebagai wartawan di wilayah Pasaman melalui rekening pribadi.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, Fion Joni Hayes, menyatakan bahwa identitas oknum tersebut telah dikantongi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pasaman. Pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. (Aryo)

0 Komentar