Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang — Upaya konfirmasi terkait kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berujung dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan, Selasa (31/3/2026).
Wartawan bernama Aep, yang juga merupakan warga setempat, mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat mencoba meminta keterangan dari oknum lurah berinisial IS terkait adanya warga yang terserang DBD di wilayah tersebut.
Aep menjelaskan, kedatangannya ke kantor kelurahan bertujuan memperoleh informasi akurat, baik sebagai jurnalis maupun sebagai warga yang peduli terhadap kondisi lingkungan.
“Awalnya saya hanya ingin konfirmasi terkait warga yang terkena DBD, apalagi saya juga warga sini. Tapi respons yang saya terima justru tidak mengenakkan dan cenderung intimidatif,” ujar Aep.
Menurutnya, alih-alih mendapatkan penjelasan, oknum lurah tersebut justru merespons dengan nada yang dinilai arogan. Bahkan, Aep mengaku sempat disarankan untuk melaporkan persoalan tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jika tidak merasa puas.
“Saya juga disarankan kalau tidak senang, silakan laporkan saja ke BKD,” tambahnya.
Tak hanya itu, Aep juga mengaku diarahkan untuk meliput isu di wilayah lain yang tidak berkaitan dengan konfirmasi yang sedang dilakukan.
“Bahkan saya disuruh meliput ke Kelurahan Adiarsa Timur yang katanya tidak harmonis dengan stafnya,” ungkapnya.
Dinilai Tidak Cerminkan Pelayanan Publik
Peristiwa tersebut menuai sorotan dari kalangan jurnalis dan pemerhati pelayanan publik. Wartawan senior, H. Agus Sanusi, menilai sikap yang ditunjukkan oknum lurah tersebut tidak mencerminkan etika pelayanan kepada masyarakat.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Wartawan itu bukan hanya menjalankan profesinya, tapi juga sebagai warga yang peduli terhadap lingkungannya. Tidak seharusnya diperlakukan secara arogan atau intimidatif,” tegasnya.
Ia menambahkan, sikap tersebut berpotensi mencederai kerja jurnalistik sekaligus menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Kalau seorang warga saja diperlakukan seperti itu saat ingin mendapatkan informasi, ini tentu menjadi preseden buruk. Pejabat seharusnya terbuka dan melayani,” tambahnya.
Perspektif Hukum
Praktisi hukum, Muhamad Faisal, S.H., menyatakan bahwa jika dugaan intimidasi tersebut benar terjadi, maka dapat berimplikasi hukum.
Menurutnya, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.
“Setiap bentuk penghalangan, tekanan, atau intimidasi terhadap wartawan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, apalagi jika dilakukan oleh pejabat publik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk bersikap terbuka dan profesional dalam memberikan informasi kepada publik.
“Pejabat publik tidak boleh anti kritik atau alergi terhadap konfirmasi media. Justru harus kooperatif dan transparan,” jelasnya.
Faisal menegaskan, apabila terdapat bukti rekaman dan saksi, maka hal tersebut dapat memperkuat proses pembuktian jika kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang.
Menunggu Klarifikasi dan Evaluasi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Palumbonsari maupun oknum lurah yang disebutkan dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur di tingkat kelurahan, khususnya dalam aspek pelayanan publik dan keterbukaan informasi. Masyarakat pun menantikan langkah klarifikasi serta tindak lanjut dari pihak terkait guna memastikan kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. (RJH)

0 Komentar