Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang - Kuasa hukum korban dugaan pencabulan di Karawang, Sepri Antoni Sitopu bersama Tri Prasetio Putra Mumpuni, mendesak aparat penegak hukum segera melimpahkan perkara ke persidangan. Mereka menegaskan korban berhak memperoleh kepastian hukum, perlindungan maksimal, serta pemulihan melalui mekanisme restitusi.
Menurut Sepri Antoni Sitopu, perkara kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena semakin panjang proses hukum tanpa kepastian, semakin besar pula beban psikologis dan sosial yang harus ditanggung korban. Ia meminta proses hukum berjalan cepat, tegas, dan berpihak pada pemulihan korban.
“Kami selaku kuasa hukum korban mendesak agar perkara ini segera disidangkan. Korban tidak boleh terus-menerus menunggu keadilan dalam ketidakpastian,” ujar Sepri.
Ia menilai kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak martabat, rasa aman, hingga masa depan korban. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelaku dan menuntut hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Tri Prasetio Putra Mumpuni menegaskan bahwa keadilan bagi korban tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata. Menurutnya, negara juga wajib memastikan korban memperoleh hak pemulihan, termasuk restitusi atas seluruh kerugian akibat tindak pidana tersebut. Ia menjelaskan restitusi mencakup kerugian materiel, biaya pemulihan psikologis, pendampingan, hingga kerugian lain yang dialami korban.
“Restitusi adalah hak korban, bukan kemurahan hati pelaku. Negara melalui aparat penegak hukum harus memastikan hak tersebut tidak hilang dalam proses persidangan,” tegas Tri.
Kedua kuasa hukum juga meminta jaksa penuntut umum menyusun dakwaan dan tuntutan secara maksimal dengan mempertimbangkan seluruh dampak yang dialami korban. Selain itu, mereka menekankan pentingnya perlindungan identitas serta kondisi psikologis korban selama proses persidangan berlangsung.
Mereka turut mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tekanan, intimidasi, maupun pendekatan kekeluargaan yang berpotensi merugikan korban.
Menurut mereka, perkara kekerasan seksual harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan kompromi sosial. Kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal perkara tersebut mulai dari pelimpahan berkas, persidangan, tuntutan pidana, hingga pemenuhan hak restitusi korban. (RJH)

0 Komentar