Jurnalis: Suryana | Editor: RJH
Azzamtvjabar.com | Karawang - Sidang kelima kasus tawuran maut kembali digelar dan menghadirkan fakta-fakta baru yang memicu perhatian publik. Tidak hanya soal siapa pelaku pembacokan sebenarnya, persidangan kali ini juga menyoroti dugaan lambatnya penanganan medis yang disebut-sebut menjadi faktor utama meninggalnya korban.
Dalam sidang yang berlangsung siang hari tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari satu saksi utama sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta dua saksi tambahan. Namun, keterangan para saksi justru memunculkan perbedaan versi yang memperumit jalannya perkara. Perbedaan mencolok muncul antara isi BAP milik sosok bernama Botis dengan kesaksian Saksi 2 di persidangan.
Dalam BAP sebelumnya, Botis disebut menunjuk langsung terdakwa sebagai pelaku pembacokan terhadap korban. Namun di hadapan majelis hakim, Saksi 2 memberikan kronologi berbeda. Ia mengaku malam itu dirinya bersama korban mendatangi Botis dengan tujuan meminta kelompoknya tidak melakukan tawuran di depan Alfamart.
Menurut Saksi 2, teguran tersebut justru memicu emosi Botis hingga terjadi pemukulan terhadap korban. Situasi kemudian memanas ketika lebih dari sepuluh orang rekan Botis datang membawa senjata tajam.
Korban bersama Saksi 2 pun berusaha melarikan diri. Karena kondisi lokasi gelap dan posisi dirinya berada di belakang korban, Saksi 2 mengaku tidak melihat siapa yang mengayunkan senjata hingga melukai lengan kanan korban.
Sementara itu, Saksi 1 yang turut dihadirkan JPU juga menyatakan tidak melihat langsung detik-detik pembacokan karena situasi malam yang gelap.
Fakta yang paling menyita perhatian justru datang dari keterangan Saksi 3, orang yang menolong korban setelah insiden terjadi. Ia mengaku membawa korban yang bersimbah darah mencari pertolongan medis sekitar pukul 02.30 WIB. Namun upaya penyelamatan tersebut disebut mengalami hambatan panjang.
Korban pertama kali dibawa ke sebuah klinik yang ditempuh sekitar 20 menit dari lokasi kejadian. Di tempat tersebut, korban disebut tidak mendapat penanganan karena hanya terdapat bidan dan fasilitas yang dianggap tidak memadai.
Selanjutnya korban dibawa ke RS Karya Husada dengan perjalanan sekitar satu jam dari lokasi kejadian. Namun menurut kesaksian Saksi 3, pihak rumah sakit mengarahkan korban untuk dibawa ke RS Izza.
Dalam perjalanan menuju RS Izza yang memakan waktu lebih dari satu jam, kondisi korban disebut sudah tidak sadarkan diri dengan darah terus mengalir.
Keterangan itu membuat Majelis Hakim menyoroti dugaan lambatnya penanganan medis. Hakim Ketua mempertanyakan alasan RS Karya Husada tidak memberikan tindakan darurat terhadap korban.
“Ini merupakan rumah sakit yang tidak boleh menolak pasien darurat,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Majelis hakim bahkan menduga korban meninggal akibat kehabisan darah karena terlambat mendapatkan pertolongan medis.
“Korban mengalami luka di tangan. Jika cepat mendapat pertolongan, mustahil korban meninggal dunia,” tegas hakim.
Hingga sidang kelima berakhir, belum ada saksi yang dapat memastikan siapa pelaku pembacokan karena situasi kejadian disebut kacau dan minim pencahayaan.
Menanggapi fakta tersebut, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan dokter dari RS Izza sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan pekan depan.
Menurut kuasa hukum, kehadiran dokter diperlukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban sekaligus memperjelas apakah keterlambatan penanganan medis menjadi faktor utama hilangnya nyawa korban. (Suryana)

0 Komentar