Jurnalis: Aryo | Editor: RJH
Azzamtvjabar.com | Pasaman, Sumatera Barat - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ilham Suhdi alias Menek kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasaman. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan serta membayar restitusi kepada korban sebesar dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah.
Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ilham Suhdi alias Menek berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Keterangan disampaikan secara virtual melalui Zoom sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keterangannya, LPSK menjelaskan pengajuan restitusi untuk korban atas nama Saudah terdiri dari dua komponen, yakni kerugian kehilangan penghasilan dan biaya pemulihan korban. Total restitusi yang diajukan mencapai dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah. Sementara biaya pengobatan tidak dimasukkan karena telah ditanggung pemerintah daerah.
Usai mendengarkan keterangan LPSK, sidang sempat ditunda selama satu jam sebelum kembali dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan jaksa.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadilla menyatakan, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta pengakuan terdakwa yang mengakui melakukan pemukulan, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah serta biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Fitri Utama menolak permohonan restitusi karena menilai bukti yang diajukan belum lengkap dan tidak jelas. Pihak terdakwa juga menilai sebagian restitusi diajukan untuk pemulihan yang belum dilakukan.
Penasihat hukum menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan tertulis atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. (Aryo)

0 Komentar