Jurnalis: Suryana | Editor: RJH
Azzamtvjabar.com | Karawang - Di tengah upaya pemerintah memperkuat program pemenuhan gizi masyarakat, suara kritis datang dari PERADI Kabupaten Karawang. Mereka mengingatkan, keberhasilan program tidak hanya diukur dari manfaatnya, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan dan keamanan lingkungan.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait pengelolaan limbah dan perizinan bangunan.
Menurutnya, keberadaan dapur SPPG memang patut diapresiasi sebagai bagian dari program pemenuhan gizi. Namun di balik itu, terdapat aspek krusial yang tidak boleh diabaikan, yakni Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang harus memenuhi standar nasional, serta kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sorotan utama tertuju pada potensi dampak limbah dapur. Tanpa sistem IPAL yang sesuai standar, limbah berisiko mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Ia bahkan mengaitkan hal tersebut dengan kemungkinan terjadinya kasus keracunan pascakonsumsi makanan.
“IPAL bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting untuk memastikan limbah aman dan tidak membahayakan,” ujarnya.
Selain aspek lingkungan, PERADI juga menyoroti legalitas bangunan dapur SPPG. PBG, yang menjadi syarat administratif utama, dinilai belum sepenuhnya dimiliki oleh sejumlah dapur yang beroperasi.
Bagi PERADI, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan aturan. Di satu sisi, bangunan lain diwajibkan memenuhi perizinan secara ketat. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran standar tersebut tidak diterapkan secara merata.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan,” tegasnya.
Lebih jauh, Asep mengingatkan bahwa dapur SPPG bukan sekadar fasilitas memasak biasa. Aktivitas di dalamnya melibatkan berbagai potensi risiko, mulai dari penggunaan gas, instalasi listrik, hingga pengelolaan minyak dan limbah. Tanpa pengawasan dan standar yang tepat, risiko seperti kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan bisa terjadi.
Kritik juga diarahkan kepada Satgas MBG di Karawang. PERADI mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan, terutama dalam memastikan seluruh dapur memenuhi standar IPAL dan PBG sebelum beroperasi.
Dalam pandangan PERADI, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah preventif untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari baik administratif maupun pidana. Di sisi lain, mereka juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait, seperti dinas lingkungan hidup, DPMPTSP, serta Satpol PP, untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG.
Lebih dari itu, masyarakat sekitar turut diharapkan mengambil peran. Kepekaan terhadap potensi pencemaran dan keberanian untuk melaporkan pelanggaran dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan tetap aman.
Pada akhirnya, kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat program, melainkan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berjalan di atas fondasi yang aman, higienis dan sesuai aturan agar manfaatnya benar-benar dirasakan tanpa meninggalkan risiko di belakang. (Suryana)

0 Komentar