Jurnalis: Ara Jaya | Editor: RJH
Azzamtvjabar.com | Padang, Sumatera Barat - Lima bulan buron, anggota DPRD Sumatera Barat, Beni Saswin Nasrun, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit BNI yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar itu kini telah dibawa ke Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), anggota DPRD Sumatera Barat, Beni Saswin Nasrun atau BSN, berhasil diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Usai ditangkap, Beni Saswin Nasrun langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal dan proses administrasi. Selanjutnya, pada Kamis sore, tersangka diterbangkan ke Padang guna menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Beni Saswin Nasrun diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut serta menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ara Jaya)

0 Komentar