Jurnalis: Ara Jaya | Editor: RJH
Azzamtvjabar.com | Padang, Sumatera Barat - Seorang buruh harian lepas di Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri dua unit telepon seluler milik korban yang tertinggal di sepeda motor saat berbelanja. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan dua ponsel hasil curian sebagai barang bukti.
Tim Satreskrim Polresta Padang menangkap Bayu, 39 tahun, seorang buruh harian lepas, di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Kamis malam.
Pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO itu ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit telepon seluler milik korban yang dicuri pelaku sekitar sepekan lalu di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Pauh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi saat korban meninggalkan dua ponsel di kantong sepeda motor ketika sedang berbelanja di sebuah warung. Melihat adanya kesempatan, pelaku kemudian mengambil kedua ponsel tersebut.
Kepada penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Uang hasil penjualan telepon seluler curian disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, karena kelalaian dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. (AJ)

0 Komentar