Jurnalis: Toni | Editor: RJH
Azzamtvjabar.com | Karawang – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menempatkan kepentingan publik dan pemberdayaan masyarakat sebagai orientasi utama dalam memproduksi konten siaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Adiyana dalam kegiatan bertajuk Nyemah Atikan Penyiaran yang mengusung tema “Penyiaran dalam Perspektif 5+1: Mewujudkan Media yang Berorientasi pada Kepentingan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat”. Kegiatan ini diselenggarakan secara tatap muka di Rumah Makan Sindang Reret.
Menurut Adiyana, komitmen untuk mengutamakan masyarakat luas harus tetap dijaga dengan kuat, meskipun saat ini sejumlah pemilik lembaga penyiaran di Indonesia aktif menjabat sebagai pengurus hingga ketua umum partai politik.
Persoalan kepemilikan media oleh tokoh politik memang kerap memicu perdebatan di tengah masyarakat. Namun, Adiyana menjelaskan bahwa jika merujuk pada rekam jejaknya, kepemilikan aset media tersebut umumnya sudah dikuasai jauh sebelum para tokoh yang bersangkutan memutuskan untuk masuk ke ranah politik praktis.
Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebenarnya tidak ada aturan hukum tertulis yang melarang siapa pun untuk memiliki lembaga penyiaran. UU Penyiaran terdahulu dibangun kuat di atas dua pilar utama, yakni diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) dan diversity of content (keberagaman konten).
"Namun kemudian, saat Undang-Undang Cipta Kerja keluar, pembatasan-pembatasan itu akhirnya menjadi bias," ujar Adiyana.
Di wilayah Jawa Barat, tantangan pengawasan penyiaran konvensional terbilang sangat masif. Tercatat ada sedikitnya 423 lembaga penyiaran televisi dan radio yang tersebar aktif di 27 kabupaten dan kota.
Walau jumlah media yang diawasi mencapai ratusan, Adiyana mengaku pihaknya sama sekali tidak menemukan kesulitan atau kendala berarti di lapangan. Dinamika politik praktis terbukti tidak mengganggu performa pengawasan, termasuk saat momentum Pemilihan Umum (Pemilu) nasional maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pihak KPID Jabar menilai para pimpinan partai politik di Jawa Barat sudah cukup dewasa dalam menyikapi aturan hukum penyiaran. Terbukti, tidak pernah ada intervensi, tekanan, ataupun teguran dari pihak parpol ketika tim pengawas menemukan indikasi pelanggaran konten siaran di lapangan. Setiap ada temuan pelanggaran, KPID akan langsung menyampaikannya secara transparan kepada publik tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Tidak ada intervensi dari partai politik itu untuk membatasi kami ngomong. (Misalkan ada yang menegur) 'Woi jangan tegur', oh tidak ada. Jadi ketika ada indikasi pelanggaran tentang apa pun, termasuk saat pemilu, kita fine-fine saja," tegasnya.
Mengutamakan Frekuensi sebagai Hak Publik
KPID Jabar berkomitmen penuh untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan kelompok politik mana pun. Langkah ini selaras dengan fungsi pokok KPID sebagai lembaga representasi formal masyarakat di bidang penyiaran.
Adiyana kembali mengingatkan bahwa frekuensi siaran yang digunakan oleh stasiun TV dan radio merupakan sumber daya alam terbatas milik negara. Oleh sebab itu, pemanfaatannya mutlak ditujukan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan publik, bukan untuk kepentingan politik praktis sepihak.
Adapun seluruh rekapitulasi data mengenai total jumlah pelanggaran isi siaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran di Jawa Barat selama satu tahun terakhir akan dicatat secara berkala, dan rencananya akan dirilis secara resmi kepada publik pada akhir tahun, tepatnya di bulan Desember mendatang. (Toni)




0 Komentar