Headline News

Korupsi Pelabuhan Labuhan Bajau, Kejati Sumbar Tahan Dua Tersangka


 

Jurnalis: Ara Jaya | Editor: RJH

Azzamtvjabar.com | Padang, Sumatera Barat - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp17 miliar.


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Arjuna Meghanada, mengungkapkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau.


Kedua tersangka masing-masing berinisial BU selaku konsultan supervisi pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan dan AZ yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada proyek tersebut.


Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, di antaranya dengan menggeser titik lokasi pembangunan pelabuhan tanpa didukung studi kelayakan teknis yang memadai.


Selain itu, tersangka juga diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan maupun kontrak pekerjaan yang telah ditetapkan.


Akibat berbagai penyimpangan tersebut, proyek pembangunan fasilitas pelabuhan yang berada di wilayah Kepulauan Mentawai itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp17 miliar lebih.


Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memastikan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses pengembangan kasus. (Ara Jaya)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar