Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang - Proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Cilewo RT 005/RW 002, Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaktransparanan dalam penyajian informasi proyek.
Sorotan tersebut muncul karena papan informasi proyek yang terpasang di lokasi diduga tidak mencantumkan secara lengkap nomor Surat Perintah Kerja (SPK).
Pada papan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang itu hanya tercantum kode "027.2/ /SDA/2026" tanpa nomor inti SPK.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan pembangunan saluran drainase tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp188.842.000 yang bersumber dari APBD Tahun 2026 dan dikerjakan oleh CV Kertabumi 99.
Hingga informasi ini disampaikan, pihak Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang maupun pihak CV Kertabumi 99 disebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait kejelasan nomor SPK maupun identitas pengawas lapangan yang bertugas.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, Nanang Komarudin. Ia menilai papan proyek merupakan bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik sehingga seluruh informasi yang bersifat administratif seharusnya dapat diakses masyarakat. Menurut Nanang, tidak dicantumkannya nomor SPK secara lengkap dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas administrasi proyek yang sedang berjalan.
Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan dari pihak dinas maupun kontraktor terkait persoalan tersebut. Menurutnya, kejelasan nomor SPK penting untuk memastikan pekerjaan memiliki dasar hukum yang sah sebelum dilaksanakan. LBH Maskar Indonesia meminta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut serta memastikan seluruh informasi yang wajib diketahui publik dapat disampaikan secara terbuka.
Selain itu, lembaga tersebut juga meminta kejelasan mengenai siapa pengawas lapangan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan drainase tersebut. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bidang SDA Dinas PUPR Karawang maupun CV Kertabumi 99 terkait dugaan ketidaklengkapan informasi pada papan proyek tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan informasi, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut. (RJH)

0 Komentar