Headline News

Proyek Jembatan Rp9,2 Miliar di Karawang Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Gunakan LPG Subsidi


 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtvjabar.com | Karawang – Proyek penggantian Jembatan Kalenkapal di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, dengan nilai kontrak Rp9.201.858.927 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memanfaatkan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram untuk kepentingan pekerjaan konstruksi.


Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan penggantian jembatan sepanjang 40 meter dengan lebar 6 meter itu dilaksanakan oleh CV Asvirasi Luhur berdasarkan Nomor Kontrak 027.2/07/JLN/2026 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.


Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas berisiko tinggi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm proyek dan perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan adanya papan imbauan di area proyek yang mengingatkan pentingnya mengutamakan keselamatan kerja.


Selain dugaan pelanggaran aspek K3, di lokasi proyek juga ditemukan penggunaan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram sebagai bahan bakar untuk memotong besi H-Beam bekas penyangga jembatan lama.


Penggunaan LPG 3 kilogram untuk kegiatan konstruksi menuai perhatian karena gas bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, bukan untuk mendukung operasional perusahaan atau pekerjaan proyek.


Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang kepala pekerja membenarkan bahwa para pekerja saat itu tidak mengenakan APD. Namun, ia menyatakan perlengkapan keselamatan sebenarnya tersedia. "APD ada di mobil," ujarnya singkat.




Terkait pemotongan besi H-Beam bekas, ia menjelaskan material tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Meski demikian, penjelasan tersebut belum menjawab alasan pekerjaan tetap dilakukan tanpa APD maupun dugaan penggunaan LPG bersubsidi dalam aktivitas proyek.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Asvirasi Luhur belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Karawang juga belum memberikan keterangan.




Temuan tersebut diharapkan menjadi perhatian Dinas PUPR Kabupaten Karawang serta instansi pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek. Selain memastikan penerapan standar K3, pengawasan juga diperlukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi dalam kegiatan konstruksi yang dibiayai menggunakan anggaran negara.


Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp9,2 miliar, pelaksanaan pekerjaan diharapkan tidak hanya mengejar target penyelesaian, tetapi juga mematuhi seluruh ketentuan keselamatan kerja serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar