Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang – Aktivitas pengerukan tanah di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kegiatan yang disebut-sebut untuk membuka akses jalan alternatif menuju Desa Dawuan Timur itu diduga telah berjalan sebelum adanya kejelasan administrasi dan koordinasi dengan pemerintah desa. Sorotan muncul setelah Pemerintah Desa Cikampek Utara mengaku belum mengetahui secara resmi adanya kegiatan tersebut.
Sekretaris Desa Cikampek Utara, Arif Hidayat, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi maupun pemberitahuan resmi terkait aktivitas pengerukan di lahan PJT II tersebut.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui. Apakah kepala desa sudah mengetahui atau belum, kami juga belum bisa memastikan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Arif mengaku, selama menjabat sebagai Sekretaris Desa, belum pernah mengikuti pembahasan maupun koordinasi terkait rencana pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan Desa Cikampek Utara dengan Desa Dawuan Timur.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan pernah ada komunikasi yang dilakukan langsung dengan masyarakat atau lingkungan setempat tanpa melibatkan pemerintah desa secara keseluruhan.
Di sisi lain, pengelola kegiatan menjelaskan bahwa pengerukan dilakukan sebagai bagian dari upaya membuka akses jalan alternatif yang dinilai dapat mempersingkat jarak tempuh masyarakat.
"Karena jalan menuju Dawuan itu mutar dan cukup jauh. Jadi kami merapikan semak-semak dan meratakan lahan yang bergelombang," ujarnya.
Menurutnya, kawasan tersebut ke depan juga direncanakan menjadi ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga. Namun saat ditanya mengenai tanah hasil galian yang terlihat menumpuk di lokasi, pengelola menyebut pengelolaannya merupakan urusan pribadi.
"Itu urusan pribadi saya. Yang pasti banyak dibuang ke berbagai tempat sesuai kebutuhan pekerjaan saya," katanya.
Pengelola juga mengakui aktivitas tersebut sempat mendapat teguran dan panggilan. Meski demikian, pekerjaan tetap berlanjut karena alasan kebutuhan ekonomi.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengurus surat permohonan kepada PJT II yang ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat dan aparat lingkungan sebagai bentuk dukungan terhadap rencana pembangunan akses jalan tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme perizinan dan tata kelola pemanfaatan aset milik negara. Pasalnya, apabila benar surat permohonan baru diproses setelah aktivitas berjalan, maka diperlukan penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait mengenai dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat tentu patut didukung. Namun pelaksanaannya tetap harus mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur, koordinasi dengan pemerintah setempat, serta perizinan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PJT II mengenai status perizinan maupun legalitas aktivitas pengerukan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam setiap kegiatan yang memanfaatkan aset negara. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap pembangunan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan untuk kepentingan publik. (RJH)

0 Komentar