Headline News

AMKI Karawang Kecam Teror terhadap Jurnalis Perempuan, Minta Aparat Usut Pelaku


 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtvjabar.com | Karawang, Jawa Barat – Dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis perempuan dari media Nuansa Metro menuai kecaman dari berbagai kalangan. Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, Endang Nupo, menilai tindakan tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung demokrasi.


Menurut Endang, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara melakukan intimidasi maupun ancaman terhadap jurnalis.


"AMKI sangat mengutuk aksi intimidasi maupun teror terhadap jurnalis Nuansa Metro, saudari Fitri. Cara-cara seperti itu bukanlah bentuk keberanian, melainkan tindakan pengecut. Kalau memang merasa keberatan dengan pemberitaan, gunakan hak jawab sesuai kode etik jurnalistik, bukan dengan ancaman," tegas Endang Nupo.


Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap seorang wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menyasar fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Karena itu, segala bentuk tekanan yang bertujuan menghalangi kerja jurnalistik berpotensi mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.


"Ketika satu jurnalis diintimidasi, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi juga marwah pers. Mereka mungkin bisa mencoba menekan satu orang wartawan, tetapi tidak akan pernah bisa memadamkan solidaritas seluruh insan pers," ujarnya.


Endang juga mengingatkan bahwa kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan media untuk kepentingan publik. Perbedaan pandangan terhadap isi pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme etik yang telah tersedia, bukan dengan tindakan yang mengandung unsur intimidasi.


AMKI Kabupaten Karawang berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan teror tersebut secara profesional apabila terdapat laporan resmi dari korban. Penanganan yang transparan dinilai penting agar memberikan rasa aman bagi insan pers sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.


"Pers bukan musuh. Kritik dan pemberitaan adalah bagian dari kontrol sosial. Jika ada keberatan, jawab dengan data, klarifikasi, atau hak jawab, bukan dengan teror," pungkasnya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa menjaga kebebasan pers bukan hanya tanggung jawab jurnalis, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pers yang bekerja secara profesional dan berpegang pada kode etik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar