Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang, Jawa Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong penguatan pendapatan asli daerah dengan menggandeng dunia usaha. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Juli 2026, di Hotel Brits Karawang.
Kegiatan ini diikuti sekitar 900 peserta yang merupakan perwakilan pengelola kawasan industri dan berbagai badan usaha di Kabupaten Karawang. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mengenai kebijakan opsen pajak kendaraan sekaligus mengajak pelaku usaha berperan aktif dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., mengatakan Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus penerimaan daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dinilai menjadi kunci dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
"Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujarnya.
Sahali menjelaskan bahwa kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan pengganti sistem bagi hasil PKB dan BBNKB, sehingga tidak menambah besaran pajak yang harus dibayar masyarakat.
"Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai ketentuan, minimal 10 persen dari pendapatan Opsen PKB wajib dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagai bentuk penguatan pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda juga menyosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1134 Tahun 2026 yang mengimbau perusahaan melakukan pengalihan registrasi kendaraan operasional beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke wilayah Kabupaten Karawang bagi kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.
Selain itu, perusahaan juga didorong segera melakukan proses balik nama kendaraan operasional yang digunakan secara tetap di wilayah Kabupaten Karawang sebagai bentuk kepatuhan administrasi perpajakan.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, kegiatan menghadirkan narasumber dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, PT Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.
Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan P3DW Kabupaten Karawang, Ahmad Solihat, S.Sos., M.M., memaparkan berbagai inovasi layanan digital pembayaran pajak kendaraan, termasuk pemanfaatan Aplikasi Sapawarga yang memungkinkan pembayaran PKB dilakukan secara daring dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Karawang, Ipda Brata Buana Putra, S.H., CHPR, memberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas serta pentingnya legalitas kendaraan sebagai bagian dari kepatuhan administrasi.
Dari PT Jasa Raharja, Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP, menjelaskan mekanisme perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahun.
Sedangkan Relationship Officer Institution Bank BJB Cabang Karawang, Puspa Puspitasari, S.E., memaparkan berbagai layanan pembayaran pajak secara elektronik melalui teller, ATM, mobile banking, hingga program T-Samsat sebagai bagian dari penguatan sistem transaksi digital pemerintah daerah.
Selain membahas pajak kendaraan, Bapenda juga mengingatkan perusahaan agar segera menyampaikan data penyedia jasa boga atau katering sesuai Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/426/Rensi/2026, mengingat penyediaan konsumsi bagi karyawan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pada kesempatan itu, Bapenda turut memperkenalkan layanan digital cek PBB-P2 melalui laman cekpbb.karawangkab.go.id, yang dilengkapi fitur e-SPPT, pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account, sehingga memudahkan wajib pajak mengakses layanan secara elektronik.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, dunia usaha, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat pembangunan daerah yang berkelanjutan. (RJH)





0 Komentar