Jurnalis: Ara Jaya | Editor: RJH
Azzamtvjabar.com | Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Konflik antara warga pemilik lahan dengan perusahaan tambang batu bara PT Barakara Ranah Pesisir (BPR) di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali memanas.
Merasa hak mereka belum dipenuhi, sejumlah warga akhirnya memblokir akses jalan menuju lokasi tambang dengan memasang spanduk dan berbagai penghalang di jalur utama perusahaan.
Aksi tersebut dilakukan warga sebagai bentuk kekecewaan terhadap perusahaan yang hingga kini dinilai belum menuntaskan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati bersama. Persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu pun belum menemukan titik terang, sehingga memicu perhatian berbagai pihak, mulai dari tokoh adat hingga anggota legislatif setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar sembilan hektare lahan perkebunan milik masyarakat yang kini digunakan sebagai kawasan aktivitas penambangan batu bara oleh PT Barakara Ranah Pesisir. Sebelum kegiatan penambangan berlangsung, kedua belah pihak disebut telah menyepakati mekanisme ganti rugi lahan dan pembayaran fee kepada pemilik lahan.
Namun, dalam perjalanannya, warga mengaku sejumlah poin dalam kesepakatan tersebut belum terealisasi sepenuhnya. Kondisi inilah yang kemudian memicu aksi pemblokiran akses jalan tambang.
Mawi dan Damril, dua warga yang mengaku sebagai pemilik lahan perkebunan, mengatakan bahwa langkah pemblokiran terpaksa dilakukan lantaran perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran yang telah dijanjikan.
Kendati demikian, Mawi dan Damril menduga spanduk tuntunan yang dipasang dibongkar oleh pihak perusahaan.
Menurut mereka, selain persoalan ganti rugi, pembayaran fee yang menjadi bagian dari kesepakatan bersama juga belum diterima. Warga berharap perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajibannya agar aktivitas pertambangan tidak terus menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Aksi ini kami lakukan karena sampai sekarang persoalan pembayaran yang dijanjikan belum selesai. Kami hanya meminta hak-hak masyarakat dipenuhi sesuai kesepakatan,” ujar Mawi.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan tokoh adat. Ninik mamak Pesisir Selatan sekaligus kuasa ulayat, Tavip Adam, meminta pihak perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan masyarakat.
Menurut Tavip, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui musyawarah dan mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat maupun pemilik lahan. Ia berharap konflik yang berkepanjangan tidak memicu persoalan baru di tengah masyarakat Nagari Ampang Tareh Lumpo.
“Perusahaan harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat bersama masyarakat. Persoalan ini perlu diselesaikan secara baik-baik agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” katanya.
Menanggapi polemik tersebut, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, turut angkat bicara. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif, ia meminta PT Barakara Ranah Pesisir segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat.
Novermal menegaskan bahwa keberadaan investasi di daerah harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan justru memunculkan konflik berkepanjangan. Ia juga mendorong semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik agar aktivitas pertambangan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga.
“Perusahaan harus menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada masyarakat sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut,” ujarnya.
Novermal juga menyebut, RKAB PT Barakara Ranah Pesisir belum ada dan izin operasional sehingga belum boleh mengeluarkan batu bara.
Sementara itu, pihak manajemen PT Barakara Ranah Pesisir belum bersedia memberikan keterangan secara langsung saat dikonfirmasi di kantor perusahaan. Perwakilan perusahaan menyebut bahwa pembayaran ganti rugi tanaman milik warga telah dilakukan.
Namun, terkait pembayaran fee yang menjadi tuntutan masyarakat, perusahaan mengaku masih mengalami kendala karena hingga saat ini aktivitas produksi tambang belum berjalan secara maksimal.
Belum adanya titik temu antara kedua belah pihak membuat akses menuju lokasi tambang masih diblokir warga. Masyarakat berharap perusahaan segera memberikan kepastian atas hak-hak yang telah disepakati, sehingga konflik dapat diselesaikan dan situasi kembali kondusif. (AJ)

0 Komentar