Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp2 miliar pada pengelolaan anggaran di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Temuan tersebut berkaitan dengan belanja perjalanan dinas dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) pada Tahun Anggaran 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang Tahun 2025.
Sebelumnya, pada 2025 lalu sempat menjadi perhatian publik terkait penggunaan BBM untuk operasional alat berat di Bidang SDA. Saat itu muncul sorotan mengenai pembelian BBM menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sementara operasional alat berat pada umumnya memiliki ketentuan tersendiri dalam mekanisme pengadaan bahan bakar.
Saat dikonfirmasi pada 2025, pejabat Bidang SDA ketika itu menyatakan mekanisme pembelian yang dilakukan tidak menyalahi aturan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat temuan yang menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Inspektorat Kabupaten Karawang, pemeriksaan BPK RI telah selesai dan hasilnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
"Pemkab Karawang telah diaudit oleh BPK atas LKPD Tahun 2025. Pemeriksaan telah selesai dan saat ini memasuki tahap tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK," ujar salah seorang pejabat Inspektorat.
Ia menjelaskan, pihak yang menjadi objek temuan diberikan waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk apabila terdapat kewajiban pengembalian kerugian ke kas daerah, paling lambat hingga 9 Agustus 2026.
Sementara itu, sejumlah kalangan masyarakat berharap seluruh rekomendasi hasil audit BPK dapat segera ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Media juga membuka ruang hak jawab apabila Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas temuan tersebut.
Sesuai mekanisme pemeriksaan keuangan negara, temuan BPK pada dasarnya merupakan rekomendasi administratif yang wajib ditindaklanjuti. Penetapan adanya tindak pidana korupsi hanya dapat dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (RJH)



0 Komentar