Headline News

Curi Komponen Listrik Ruko, Pemuda Ditangkap Usai Uang Hasil Curian Dipakai Beli Pakaian


 

Jurnalis: Ara Jaya | Editor: RJH

Azzamtvjabar.com | Padang, Sumbar - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat. Tersangka diduga mencuri komponen panel listrik di sebuah ruko di Kota Padang, Sumatera Barat, hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.


Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.


Peristiwa itu diketahui ketika korban, Dendy Yusmarino, hendak membersihkan rukonya di Jalan Imam Bonjol Nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa, 26 Mei 2026.


Saat akan menggunakan gerinda listrik untuk memotong gembok di lantai empat, korban mendapati aliran listrik tidak berfungsi. Setelah memeriksa panel listrik di beberapa lantai, korban mengetahui sejumlah komponen panel listrik telah hilang.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku menjual kabel tembaga hasil curian seharga Rp300 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli dua kemeja dan dua celana jeans.


Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian.


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (AJ)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar