Jurnalis: Abdul Rasyid | Editor: RJH
Azzamtvjabar.com | Makassar, Sulsel – Dewan Rakyat Antikorupsi menduga kuat terjadi penyalahgunaan anggaran hibah APBD Kota Makassar tahun 2025 senilai Rp15 miliar yang disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar. Dugaan ini semakin diperkuat setelah upaya klarifikasi selama beberapa waktu berjalan tidak direspon oleh pihak terkait, Jumat (17/07/2026).
Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Rakyat Antikorupsi Ir. Zulkifly HIM, SH,MsI menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini sangat serius dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Kami memastikan bahwa penganggaran di KONI Kota Makassar itu ada penyalahgunaan yang sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Pihak yang Diminta Klarifikasi
Pihaknya meminta Walikota Makassar, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Komisi B DPRD Kota Makassar untuk segera memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan penyaluran anggaran tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Upaya klarifikasi sebenarnya sudah diupayakan sejak beberapa minggu lalu, termasuk mengundang Ketua KONI Kota Makassar Ismail dan Walikota Makassar Munafri Arifuddin untuk berdiskusi secara terbuka di salah satu stasiun televisi steaming, namun undangan tersebut tidak terpenuhi sebanyak dua kali. Bahkan upaya komunikasi langsung pun tidak mendapatkan tanggapan.
Dua Indikasi Pelanggaran Fatal
Dari hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan dua indikasi penyimpangan yang sangat mencurigakan:
1. Anggaran Cabang Olahraga Maritim Rp5 Miliar: Sebesar Rp5 miliar dianggarkan untuk Cabang Olahraga Maritim, namun hingga saat ini belum ada kejelasan rincian penggunaan maupun bukti pertanggungjawaban dana tersebut.
2. Penganggaran Ganda: Terdapat pembangunan satu ruangan di lingkungan Gedung KONI yang dianggarkan dua kali, masing-masing oleh pihak KONI sendiri dan Dinas Pekerjaan Umum, dengan nilai masing-masing berkisar Rp3 hingga Rp5 miliar. Hal ini merupakan pelanggaran fatal yang mengharuskan salah satu pihak mengembalikan dana jika terbukti terjadi kesalahan.
Selain itu, ditemukan pelanggaran aturan keanggotaan. Ketua KONI Kota Makassar Ismail diketahui masih menjabat sebagai anggota DPRD, padahal hal ini melanggar aturan Kemendagri, aturan MD3, serta Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2023 yang melarang anggota DPRD menjabat sebagai pimpinan lembaga yang menerima dana APBD maupun APBN.
Rencana Laporan Segera Diajukan
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Rakyat Antikorupsi Sulsel, Ir, Zulkifly HIM,SH,MsI, menyatakan, draf laporan sudah lengkap dan akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan ini ke Kejaksaan Negeri Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Inspektorat Kota Makassar.
"Kami sangat mengharapkan Kejaksaan Kota Makassar untuk segera mengusut tuntas hal ini. Jika terbukti, kami yakin Ketua KONI Makassar, bisa dijerat hukum dan menyusul mantan pimpinannya yang sudah terlebih dahulu dipenjara," tambahnya.
Pihaknya juga menegaskan langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi perbaikan sistem. "Kami ingin memastikan uang rakyat ini dipakai dengan benar. Sejak lama banyak ketua KONI yang terjerat kasus korupsi, dan kami ingin perbaiki hal ini agar ke depannya olahraga di Kota Makassar bisa berkembang dengan baik," tutup pernyataannya.
Ketua komite olahraga nasional Indonesia, KONI Kota Makassar, H. Ismail, dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa sama sekali tidak ada penyalahgunaan Anggaran yang dilakukan. Perihal adanya penggunaan dana marching band yang di persoalkan di beberapa media sama sekali tidak benar, menurut biro hukum KONI kota Makassar jika marching band itu tidak termasuk kedalam salah satu cabang olah raga.
"Kami justru berupaya dan menghilangkan adanya penyalah gunaan Anggaran di tubuh KONI kota Makassar," ujar nya. (AR)

0 Komentar