Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang, Jawa Barat – Dugaan intimidasi yang dialami seorang jurnalis media daring Nuansa Metro usai memberitakan aktivitas pengerukan lahan di kawasan Perum Jasa Tirta (PJT) II Cikampek menjadi perhatian publik. Peristiwa ini tidak hanya menyangkut keselamatan seorang jurnalis, tetapi juga menyentuh prinsip dasar kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Jurnalis yang akrab disapa Mpit mengaku menerima sejumlah panggilan telepon dari orang tak dikenal yang berisi cacian, intimidasi, hingga ancaman. Meski belum diketahui siapa pelakunya dan motif di balik dugaan ancaman tersebut, kejadian ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Dalam negara demokrasi, kritik maupun pemberitaan terhadap dugaan persoalan publik seharusnya dijawab dengan klarifikasi, data, atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tekanan atau ancaman terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Pemberitaan yang ditulis Mpit berkaitan dengan dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek yang diduga melibatkan pengambilan dan pemanfaatan tanah. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan akurat.
Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat, Catur Azi, mengecam segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Menurutnya, kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak boleh dihambat oleh siapa pun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Ketika jurnalis merasa terancam dalam menjalankan tugasnya, bukan hanya profesi yang terdampak, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, media juga memiliki kewajiban untuk tetap bekerja secara profesional, berimbang, melakukan verifikasi, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Dengan demikian, setiap pemberitaan dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial yang sehat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut secara profesional apabila terdapat laporan resmi dari korban. Proses hukum yang transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pesan bahwa segala bentuk ancaman terhadap kerja jurnalistik tidak memiliki tempat di negara yang menjunjung supremasi hukum.
Kebebasan pers bukanlah hak istimewa milik jurnalis semata, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui fakta. Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap sebuah pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur undang-undang, bukan melalui intimidasi atau ancaman. Dengan begitu, fungsi pers sebagai kontrol sosial dapat terus berjalan secara independen, profesional, dan bertanggung jawab. (RJH)

0 Komentar