Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang, Jawa Barat – Seorang jurnalis media daring Nuansa Metro yang akrab disapa Mpit mengaku mengalami intimidasi dan ancaman dari orang tak dikenal setelah memberitakan dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, Kabupaten Karawang.
Menurut pengakuannya, ancaman tersebut diterima melalui sambungan telepon dari sejumlah nomor yang tidak dikenal. Isi percakapan disebut berisi cacian, makian, hingga ancaman yang diduga mengarah pada keselamatan dirinya.
"Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya," ujar Mpit kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Mpit mengaku tidak sempat merekam percakapan tersebut karena hanya memiliki satu telepon seluler yang digunakan sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja saat melakukan peliputan.
"Sayangnya tidak sempat saya rekam karena saya hanya memiliki satu handphone. Saat menerima telepon, saya tidak bisa merekam pembicaraan itu," katanya.
Pemberitaan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan tanah hasil pengerukan diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan.
Mpit menegaskan bahwa berita yang diterbitkan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan disusun berdasarkan hasil peliputan dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Meski mengaku mendapat intimidasi, ia memastikan akan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
"Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan," tegasnya.
Peristiwa yang dialami Mpit kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mpit berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dialaminya. Ia juga berharap para jurnalis dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan bebas dari segala bentuk ancaman maupun intervensi. (RJH)

0 Komentar