Headline News

Ketua Komisi IV DPRD Karawang Tegaskan Pungutan Meja dan Kursi di Sekolah Tidak Dibenarkan


 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtvjabar.com | Karawang – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd., menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik untuk memenuhi kebutuhan sarana pendidikan dasar, termasuk pengadaan meja dan kursi, tidak dibenarkan apabila bersifat wajib.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi dugaan adanya penarikan iuran pembelian meja dan kursi di SMP Negeri 3 Telagasari yang dikeluhkan sejumlah wali murid.

"Kalau itu pungutan, jelas tidak diperbolehkan karena pendidikan dasar itu menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Asep.


Meski demikian, Asep menjelaskan bahwa sekolah masih dimungkinkan menerima sumbangan dari orang tua siswa sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak bersifat memaksa. Menurutnya, sumbangan harus diberikan secara sukarela tanpa penetapan nominal maupun batas waktu pembayaran.


"Sumbangan itu tidak boleh ditentukan nilainya dan tidak boleh ada batas waktu. Kalau orang tua tidak mampu, ya tidak boleh ditagih," tegasnya.


Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan sekolah yang berkaitan dengan kebutuhan pendanaan maupun pengadaan sarana terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


"Sebelum sekolah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penarikan iuran, seharusnya melakukan koordinasi dulu dengan Dinas Pendidikan," ujarnya.


Pernyataan tersebut muncul di tengah adanya keluhan dari sejumlah wali murid yang mengaku siswa diminta membayar iuran untuk pembelian meja dan kursi. Bahkan, menurut salah seorang wali murid, siswa yang telah naik ke kelas VIII masih ditagih karena belum melunasi iuran tersebut.


"Anak yang belum membayar iuran itu masih ditanyakan, walaupun sudah naik ke kelas delapan," ujar seorang wali murid.


Dugaan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya kewajiban pembayaran di luar ketentuan yang berlaku. Apabila iuran tersebut bersifat wajib dan disertai penagihan kepada siswa atau orang tua, maka hal itu perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah dan ditelaah oleh Dinas Pendidikan sesuai regulasi yang berlaku.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMP Negeri 3 Telagasari maupun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang terkait mekanisme penggalangan dana tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar