Jurnalis: Kemas Damiri | Editor: RJH
Azzamtvjabar.com | Kab. Merangin, Jambi - Konflik pemerintahan di Desa Sungai Kapas C-2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, terus bergulir. Setelah berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jambi, persoalan tersebut kini berkembang menjadi laporan kepolisian yang memicu reaksi dari sejumlah warga. Perselisihan bermula ketika mantan kepala desa menggugat keputusan Bupati Merangin yang menolak pembatalan surat pengunduran dirinya. Di sisi lain, warga menilai langkah hukum tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.
Konflik pemerintahan Desa Sungai Kapas C-2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, hingga kini belum menemui titik akhir, pada Kamis (23/7/2026).
Mantan Kepala Desa Sungai Kapas C-2, Saliman, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jambi setelah keberatan atas keputusan Bupati Merangin yang menolak pembatalan surat pengunduran dirinya.
Sebelumnya, Bupati Merangin telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian berdasarkan rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dan pemerintah kecamatan. Saliman juga diketahui telah menandatangani surat pengunduran diri di hadapan warga saat aksi masyarakat pada 17 Februari 2026.
Situasi kemudian memanas setelah Saliman melaporkan sejumlah warga ke Polres Merangin. Dalam laporannya, beberapa nama, termasuk Mad Sholeh, disebut terkait dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong dalam aksi warga.
Menanggapi hal tersebut, Mad Sholeh selaku koordinator sekaligus juru bicara warga menegaskan bahwa aksi pada 17 Februari 2026 merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 10 Februari 2026. Menurutnya, saat itu kepala desa belum dapat menjawab delapan poin tuntutan masyarakat.
Mad Sholeh juga menyatakan dirinya hadir sebagai perwakilan warga berdasarkan surat mandat yang ditandatangani masyarakat. Ia menilai keputusan Saliman melaporkan warga ke kepolisian bertentangan dengan pernyataan sebelumnya yang menyatakan siap mengundurkan diri apabila tidak mampu menjawab tuntutan warga.
Sementara itu, salah seorang warga, Sutarmi, mengaku masyarakat selama ini merasa kurang mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dan menyatakan dukungannya terhadap langkah yang ditempuh koordinator warga.
Hingga saat ini, kepastian status kepemimpinan Desa Sungai Kapas C-2 masih menunggu proses persidangan di PTUN Jambi. Seluruh pihak berharap penyelesaian perkara dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga situasi di tengah masyarakat kembali kondusif. (KMS)

0 Komentar