Headline News

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba, 32 Tersangka Diamankan


 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtvjabar.com | Karawang, Jawa Barat - Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 32 tersangka serta menyita lebih dari 500 gram sabu, ratusan gram tembakau sintetis, dan lebih dari 80 ribu butir obat keras tanpa izin edar.


Rekaman video ini memperlihatkan detik-detik petugas Satresnarkoba Polres Karawang menangkap seorang terduga bandar narkoba dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (14/7/2026). Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan.


Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi Satresnarkoba Polres Karawang sepanjang Juni 2026. Dalam kurun waktu satu bulan, polisi berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu dengan total 32 tersangka.


Dari seluruh pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 516,66 gram, tembakau sintetis seberat 127,71 gram, serta lebih dari 80 ribu butir obat keras tertentu tanpa izin edar.


Salah satu kasus menonjol terjadi di Kampung Pasir Panggang, Kecamatan Telukjambe Timur. Dua tersangka berinisial TPR dan AGS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 101,33 gram.


Sementara dalam kasus lainnya, polisi juga membongkar peredaran tembakau sintetis dengan menangkap dua tersangka berinisial HRS dan PRA. Dari keduanya, petugas menyita tembakau sintetis dengan berat masing-masing lebih dari 60 gram.


Polres Karawang menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna memburu jaringan yang lebih besar dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karawang. Seluruh tersangka kini ditahan dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum terkait peredaran obat keras tanpa izin edar. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar