Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang, Jawa Barat – Pencabutan spanduk berisi desakan agar dugaan kasus yang disebut menyeret nama institusi DPRD Kabupaten Karawang diusut tuntas memunculkan polemik di tengah masyarakat. Tindakan tersebut menuai kritik karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen lembaga legislatif dalam menerima aspirasi publik.
Berdasarkan keterangan salah seorang petugas keamanan Gedung DPRD, spanduk yang terpasang di pagar gedung dicabut atas instruksi atasan.
"Kami atas perintah dari Kasubag RT, Pak Ifan, untuk mencabut spanduk yang dipasang di pagar gedung DPRD bergambar Pak Abas," ujar petugas keamanan saat dikonfirmasi.
Spanduk tersebut memuat tulisan yang berisi desakan agar dugaan kasus yang dikaitkan dengan nama institusi DPRD diusut secara tuntas. Pemasangan spanduk disebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Karawang menindaklanjuti informasi yang sebelumnya beredar di media sosial dan laporan warga.
Menanggapi pencabutan tersebut, tokoh masyarakat Karawang, H. Abas Hadimulyana, menyatakan keberatan. Menurutnya, gedung DPRD merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara sehingga seharusnya tetap menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai pencabutan spanduk justru berpotensi memunculkan pertanyaan publik, terlebih isi spanduk bukan berupa putusan hukum terhadap seseorang, melainkan dorongan agar dugaan yang berkembang di ruang publik diproses melalui mekanisme resmi.
Di sisi lain, dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya juga tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, etika, serta tidak melanggar hak pihak lain.
Substansi yang lebih penting dari polemik ini adalah perlunya kejelasan atas laporan maupun informasi yang telah disampaikan masyarakat. Apabila memang telah ada laporan resmi, publik tentu berharap Badan Kehormatan DPRD maupun aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjutnya sesuai kewenangan masing-masing.
Sebaliknya, apabila terdapat alasan administratif atau aturan tertentu yang menjadi dasar pencabutan spanduk, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kasubag Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang maupun pimpinan DPRD terkait alasan pencabutan spanduk tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transparansi merupakan cara paling efektif untuk menjaga kepercayaan publik. Kritik dan aspirasi masyarakat idealnya dijawab melalui komunikasi yang terbuka serta mekanisme hukum yang berlaku, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif tanpa menimbulkan persepsi pembungkaman terhadap kontrol sosial masyarakat. (RJH)

0 Komentar