Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Bekasi, Jawa Barat — Tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mulai mendapat sorotan. Salah satu bakal calon, Toyang, dipersoalkan terkait dugaan ketidaksesuaian data pada sejumlah dokumen pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Pilkades 2026.
Persoalan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya perbedaan identitas pada dokumen ijazah jenjang pendidikan yang disebut digunakan oleh Toyang. Kondisi ini kemudian menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut salah satu persyaratan penting dalam proses pencalonan kepala desa.
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Karangsegar, Andhika Kharisma, mengatakan persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen ijazah SD, Paket B, dan Paket C atas nama Toyang.
“Terhadap perbedaan nama dalam ijazah SD, Paket B, dan Paket C atas nama bakal calon Toyang, ditemukan adanya persoalan administratif,” kata Andhika saat diwawancarai, Rabu (19/8/2026).
Menurut Andhika, persoalan tersebut semakin mengemuka setelah terdapat surat dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Minhajul Falah, Kecamatan Batujaya, yang berkaitan dengan data ijazah Paket B.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa data ijazah Paket B yang dinyatakan atas nama Toyang dengan tahun kelulusan 2012 disebut tidak sesuai dengan data yang tercatat. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan, nama tersebut disebut tidak pernah terdaftar dalam data yang dimaksud.
Persoalan itu kemudian disebut diperkuat dengan surat keterangan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang Nomor 400.3.3/3110/Disdikbud tertanggal 11 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, nomor peserta B-12-02-19-015-010-7 yang tercantum pada ijazah Paket B disebut tidak tercatat atas nama Toyang, melainkan atas nama Nurjanah.
Temuan tersebut tentu membutuhkan penjelasan dan verifikasi secara menyeluruh. Sebab, dokumen pendidikan menjadi bagian dari persyaratan administrasi dalam proses pencalonan kepala desa.
Andhika meminta panitia maupun instansi yang memiliki kewenangan tidak hanya memeriksa keberadaan dokumen secara fisik, tetapi juga memastikan kesesuaian data penerbitan, nomor peserta, nama peserta didik, lembaga penerbit, hingga rekam administrasi pendidikan yang menjadi dasar diterbitkannya ijazah.
“Dengan adanya ketidaksesuaian data tersebut, ijazah Paket B atas nama Toyang patut dipertanyakan keabsahannya dan perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum digunakan sebagai persyaratan pendaftaran bakal calon kepala desa,” ujarnya.
Ia juga meminta agar proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap salah satu bakal calon. Menurutnya, apabila kemudian terdapat dokumen atau keterangan baru yang menyatakan ijazah tersebut sah, maka dasar penerbitan dan proses administrasinya harus dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai ada surat baru dari dinas pendidikan atau PKBM yang isinya seolah-olah membenarkan keberadaan dokumen ijazah tersebut, padahal sebelumnya sudah dipastikan bahwa nomor ijazah itu tercatat atas nama orang lain,” katanya.
Sorotan publik kini bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah, tetapi bagaimana panitia Pilkades dan instansi terkait memastikan seluruh bakal calon memenuhi persyaratan secara adil dan objektif.
Apalagi, proses pemilihan kepala desa menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung. Karena itu, setiap dokumen persyaratan harus melalui proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mencegah persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Andhika menegaskan, masyarakat akan mempertimbangkan langkah hukum apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan administrasi.
“Jika semua itu dilakukan, kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidakabsahan ijazah tersebut masih merupakan persoalan yang dipersoalkan masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Toyang maupun pihak-pihak terkait masih perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Publik pun menunggu langkah resmi panitia Pilkades, Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta instansi pendidikan yang berwenang untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Sebab dalam proses demokrasi di tingkat desa, transparansi administrasi bukan sekadar formalitas. Keabsahan setiap persyaratan bakal calon harus menjadi jaminan agar Pilkades berlangsung jujur, adil, kredibel, dan tidak menyisakan persoalan hukum setelah proses pemilihan selesai. (RJH)

0 Komentar