Headline News

Kabar Gembira! Pemkab Karawang Beri Diskon dan Bebas Denda PBB-P2 Selama September 2026



 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtvjabar.com | Karawang, Jawa Barat – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program diskon pembayaran sekaligus bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


Program tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 dan berlaku selama satu bulan, mulai 1 September hingga 30 September 2026.


Berdasarkan informasi resmi dalam pamflet Bapenda Kabupaten Karawang, besaran keringanan pembayaran PBB-P2 dibedakan berdasarkan tahun pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).


Berikut rincian keringanan yang diberikan:

SPPT Tahun 1993–2012: keringanan 80 persen + bebas denda.

SPPT Tahun 2013–2021: keringanan 30 persen + bebas denda.


SPPT Tahun 2022–2024: keringanan 20 persen + bebas denda.

SPPT Tahun 2025: keringanan 10 persen + bebas denda.

SPPT Tahun 2026: bebas denda.


Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang.


Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan informasi PBB-P2 melalui laman resmi yang dicantumkan Bapenda, yakni cek PBB-P2 Kabupaten Karawang⁠�.


Kebijakan pemberian diskon dan pembebasan denda tersebut tercantum berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.473-Huk/2026.


Dengan adanya program tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode keringanan hingga 30 September 2026, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.


PBB-P2 sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Karawang. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar