Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang, Jawa Barat – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program diskon pembayaran sekaligus bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 dan berlaku selama satu bulan, mulai 1 September hingga 30 September 2026.
Berdasarkan informasi resmi dalam pamflet Bapenda Kabupaten Karawang, besaran keringanan pembayaran PBB-P2 dibedakan berdasarkan tahun pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Berikut rincian keringanan yang diberikan:
SPPT Tahun 1993–2012: keringanan 80 persen + bebas denda.
SPPT Tahun 2013–2021: keringanan 30 persen + bebas denda.
SPPT Tahun 2022–2024: keringanan 20 persen + bebas denda.
SPPT Tahun 2025: keringanan 10 persen + bebas denda.
SPPT Tahun 2026: bebas denda.
Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan informasi PBB-P2 melalui laman resmi yang dicantumkan Bapenda, yakni cek PBB-P2 Kabupaten Karawang�.
Kebijakan pemberian diskon dan pembebasan denda tersebut tercantum berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.473-Huk/2026.
Dengan adanya program tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode keringanan hingga 30 September 2026, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
PBB-P2 sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Karawang. (RJH)

0 Komentar