Jurnalis: Abdul Rasyid | Editor: RJH
Azzamtvjabar.com | Makassar, Sulsel - Lembaga Pergerakan Mahasiswa atau LPM menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulawesi Selatan, pada Kamis (13/8/2026). Aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendesak kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang disebut-sebut menyeret nama Bupati Luwu Timur. Namun, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Aksi unjuk rasa digelar Lembaga Pergerakan Mahasiswa atau LPM di depan Mapolda Sulawesi Selatan.
Aksi dipimpin langsung Dewan Komando LPM, Agung Setiawan. Dalam penyampaiannya, massa mendesak aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara profesional dan transparan terhadap dugaan perkara yang disebut melibatkan nama pejabat publik.
LPM meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen, transaksi, serta keterangan para pihak sepanjang terdapat laporan dan bukti yang mendukung.
Ada enam poin tuntutan yang disampaikan LPM kepada Polda Sulsel.
Di antaranya meminta dugaan penipuan dan/atau penggelapan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, mendalami seluruh pihak berdasarkan bukti yang sah, serta memastikan tidak ada perlakuan khusus karena jabatan atau kedudukan.
LPM juga meminta adanya kejelasan perkembangan penanganan perkara serta mendorong pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum.
Salah satu tuntutan lainnya adalah meminta penyidik memanggil Bupati Luwu Timur beserta istrinya untuk dimintai keterangan.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Polda Sulsel mengapresiasi penyampaian aspirasi mahasiswa dan memastikan persoalan tersebut tetap menjadi perhatian.
Polisi menyatakan akan melengkapi bukti-bukti dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara sesuai kewenangan hukum.
Polda Sulsel menegaskan, proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, hingga kini dugaan perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak yang berwenang. (AR)

0 Komentar