Headline News

Mantan Kadis dan Bendahara Damkar Sungai Penuh Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,37 Miliar


 

Jurnalis: Muliadi Lasak | Editor: RJH

Azzamtvjabar.com | Kota Sungai Penuh,  Jambi - Mantan Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan operasional tahun anggaran 2022 hingga 2024. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,37 miliar.


Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, Jambi, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh.

Keduanya masing-masing berinisial LS, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan YS selaku bendahara.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa puluhan saksi serta menggeledah kantor Dinas Pemadam Kebakaran.


Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan operasional selama tahun anggaran 2022 hingga 2024, di antaranya pengadaan makan dan minum, honor kegiatan, serta sejumlah pengeluaran lainnya.


Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jambi, kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar 375 juta 35 ribu rupiah.


Kini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. (MD)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar