Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang, Jawa Barat – Sebuah insiden dugaan penarikan kendaraan secara paksa mencuat di Kabupaten Karawang. Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP milik Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna alias Asbah, diduga dikepung sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) siang di kawasan Jalan Baru Karawang. Saat itu, kendaraan Asbah terparkir di halaman sebuah minimarket ketika hendak digunakan menuju kantor DPRD Karawang.
Menurut keterangan kuasa hukum Asbah, Fajar Ramadan, S.H. dari LBH Jalapaksi, tiga kendaraan kemudian datang dan mengepung mobil tersebut. Sekitar 10 orang turun dari kendaraan dan mengaku sebagai pihak penagih dari ACC Finance.
Fajar mengatakan, kliennya berada dalam kondisi tertekan hingga akhirnya menyerahkan kunci kendaraan.
“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” kata Fajar di Kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, Sabtu (29/8/2026) siang.
Setelah kunci diserahkan, kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Telukjambe Barat.
Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, Asbah bersama kuasa hukumnya kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polresta Karawang pada Sabtu (8/8/2026).
Persoalan tersebut tidak hanya dibawa ke ranah pidana. Pihak Asbah juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Karawang. Berdasarkan data e-Court Mahkamah Agung RI yang disebut pihak kuasa hukum, gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.
Fajar menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas. Menurutnya, sengketa pembiayaan memang dapat berada dalam ranah perdata, tetapi apabila dalam proses penarikan kendaraan terdapat dugaan penghadangan, tekanan, ancaman, atau pengambilan kendaraan tanpa penyerahan secara sukarela, maka aspek pidana juga perlu diperiksa aparat penegak hukum.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa. Ini berpotensi masuk tindak pidana,” tegas Fajar.
Fajar juga menyebut adanya dugaan keterkaitan peristiwa tersebut dengan ketentuan pidana dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan pasal maupun unsur pidana dalam perkara tersebut tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian. Dugaan aksi penarikan kendaraan tersebut turut mendapat sorotan dari Uston alias Ustadz Beton.
Ia menilai apabila penarikan kendaraan benar dilakukan dengan cara mengepung dan memberikan tekanan kepada pemilik kendaraan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Menurut saya, ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” ujar Uston.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara transparan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai kronologi sebenarnya serta pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Saat ini, perkara tersebut berjalan melalui dua jalur, yakni laporan pidana di Polresta Karawang dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang.
Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian publik mengenai mekanisme penagihan dan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan pembiayaan. Proses penagihan semestinya tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak-hak debitur maupun kreditur.
Redaksi menegaskan, dugaan pengepungan, intimidasi maupun tindak pidana dalam peristiwa ini masih merupakan klaim dari pihak Asbah dan kuasa hukumnya. Kebenaran materiilnya tetap menunggu proses penyelidikan, pemeriksaan, dan putusan lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak yang disebut sebagai debt collector belum memberikan keterangan dan hak jawab kepada redaksi terkait dugaan peristiwa tersebut. (RJH)

0 Komentar