Headline News

Paket Terlambat Berujung Kerugian, Mardiman Ujung Imbau Masyarakat Waspada Pilih Jasa Ekspedisi


 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtvjabar.com | Karawang, Jawa Barat  – Di tengah ketatnya persaingan bisnis jasa pengiriman barang, kecepatan, keamanan, dan kepastian pelayanan menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan konsumen. Namun, persoalan keterlambatan pengiriman masih menjadi keluhan yang dapat merugikan konsumen, terutama ketika barang memiliki nilai dan tujuan penggunaan yang bersifat mendesak.


Hal tersebut disampaikan Mardiman Ujung, salah seorang konsumen yang mengaku kecewa terhadap pelayanan J&T Drop Point Sukaharja, Kabupaten Karawang, saat ditemui di Sekretariat Media Independen Online Indonesia (MIO) Pengurus Daerah Karawang, Jalan AR. Hakim (Niaga), Karawang, Senin (24/8/2026).


Mardiman menceritakan, dirinya mengirimkan paket melalui J&T Drop Point Sukaharja pada 24 Juli 2026 dengan tujuan Riau. Paket tersebut berisi seperangkat pakaian adat yang rencananya akan disewakan untuk kebutuhan kegiatan memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.




Namun, hingga 12 Agustus 2026, paket yang dikirim tersebut belum juga sampai kepada penerima di Riau.


Keterlambatan tersebut kemudian membuat Mardiman melakukan pengecekan kepada pihak penyewa di Riau. Setelah mendapatkan informasi bahwa barang belum diterima, ia kemudian mendatangi pihak J&T untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan paket tersebut.


Menurut Mardiman, saat melakukan konfirmasi ke Drop Point Sukaharja, dirinya mendapatkan informasi bahwa keberadaan paket sempat belum diketahui.


“Kami berusaha mencari dulu, Pak. Mudah-mudahan ketemu kembali,” kata Lukfi, staf yang ditemui Mardiman, sebagaimana disampaikan kepada wartawan.


Setelah dilakukan pencarian dan komunikasi lebih lanjut, paket tersebut akhirnya ditemukan. Barang kemudian dikembalikan kepada Mardiman dan biaya pengiriman yang sebelumnya dibayarkan juga dikembalikan.


Meski demikian, pengembalian barang dan ongkos kirim tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan dari sisi kerugian yang dialami konsumen.


“Walaupun barang sudah dikembalikan berikut ongkos kirim yang saya bayar, sebagai konsumen saya sangat dirugikan,” ujar Mardiman


Mardiman menjelaskan, pakaian adat tersebut bukan sekadar barang pribadi. Paket itu sebelumnya akan disewakan untuk kegiatan parade dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.


Akibat keterlambatan pengiriman, rencana penyewaan tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku harus mengembalikan uang sewa sekaligus menanggung denda kepada pihak penyewa.


“Secara materi saya dirugikan karena harus mengembalikan uang sewa dan dendanya. Sementara secara imaterial, nama baik saya selaku penyewa juga sudah tercoreng,” tegasnya.


Persoalan tersebut, menurut Mardiman, menjadi pelajaran bahwa pelayanan jasa pengiriman bukan hanya berkaitan dengan mengantarkan barang dari satu tempat ke tempat lain, tetapi juga menyangkut kepercayaan konsumen terhadap ketepatan waktu dan keamanan barang.


Sementara itu, pihak J&T melalui Gilang yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa tidak ada kompensasi tambahan yang diberikan karena barang telah ditemukan dan biaya pengiriman telah dikembalikan.


Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Namun, persoalan mengenai apakah konsumen berhak memperoleh bentuk kompensasi lain atas kerugian yang diklaim masih perlu dilihat berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen, syarat layanan perusahaan, serta bukti kerugian yang dimiliki.


Dengan demikian, klaim kerugian dari konsumen maupun penjelasan pihak perusahaan masih perlu ditempatkan secara berimbang sampai terdapat penyelesaian atau pemeriksaan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.


Mardiman mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan jasa pengiriman, terutama untuk barang yang memiliki tenggat waktu penggunaan atau berkaitan dengan kepentingan bisnis.


Ia menyarankan konsumen menyimpan bukti transaksi, resi, komunikasi dengan pihak ekspedisi, serta dokumentasi barang sebagai bagian dari administrasi apabila sewaktu-waktu terjadi persoalan dalam proses pengiriman.


Mardiman juga menyatakan masih mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) guna mendapatkan pendampingan dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh sebagai konsumen.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di tengah semakin berkembangnya bisnis jasa pengiriman, kepastian pelayanan, transparansi penanganan keluhan, serta perlindungan terhadap hak konsumen harus menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.


Pemberitaan ini masih terbuka untuk penjelasan lebih lanjut dari pihak J&T maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi atau klarifikasi tambahan mengenai kasus tersebut. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar